PURWAKARTA - Untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi personel kepolisian, Polres Purwakarta ikuti Sosialisasi Hukum Bidkum Polda Jabar Tahun Anggaran 2025, di Luminor Hotel Bandung - Metro Indah, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan pemateri, Purluhkum Bidkum Polda Jabar Kompol Bayu Purdantono, SIK, MIK yang menyampaikan soal prosedur Penggunaan Senjata Api Guna Mewujudkan Keamanan dan Profesionalisme Anggota Kepolisian.
Untuk materi yang disampaikan, Bidkum Polda melakukan sosialisasi penggunaan senjata api untuk meningkatkan kedisiplinan dan keamanan dalam pelaksanaan tugas. Sosialisasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api.
Kemudian, materi juga disampaikan Paur luhkum Bidkum Polda Jabar, AKP Misman Asep Zaenal, S.Sos dengan Judul, UU No 1 tahun 2023 KUHP tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Materi yang disampaikan melakukan sosialisasi KUHP baru untuk meningkatkan pemahaman personel Polda tentang KUHP baru. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesonalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi menegaskan pentignya kegiatan penyuluhan hukum ini bagi seluruh personel kepolisian.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum sangat diperlukan dalam menjalankan tugas di lapangan agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada praperadilan.
"Polre Purwakarta siap menerima penyuluhan ini karena ilmu hukum adalah bekal penting dalam tugas kepolisian. Agar kami bisa meminimalisir kesalahan dalam bertugas, " ujar Enjang.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Purwakarta semakin memahami aturan hukum yang berlaku sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan.